Hukum Tata Negara (Semester 3) Kelas B
Hukum Tata Negara mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara. Aspek-aspek tersebut meliputi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang mengatur dasar-dasar negara dan hubungan antara lembaga negara, sistem pemerintahan yang menentukan mekanisme kerja antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pembagian kekuasaan yang memastikan adanya keseimbangan antara berbagai lembaga negara dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Selain itu, Hukum Tata Negara juga mengatur sistem politik yang menjadi kerangka bagi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara sebagai landasan hubungan antara individu dan negara, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada warga negara dari tindakan pemerintah yang dapat melanggar hak-hak konstitusional mereka. Dengan demikian, Hukum Tata Negara berperan penting dalam menjamin tegaknya demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di dalam sebuah negara.
- Dosen: 1997110520230201027 Putu Riski Ananda Kusuma, S.H., M.H.
- Enrolled students: 5