Pengantar Ilmu Hukum ( Semester 1 ) Kelas G
Pengantar Ilmu Hukum mempelajari hukum secara umum, mencakup pengertian dasar, cabang-cabang ilmu hukum, serta hubungan hukum dengan aspek-aspek lain dalam kehidupan. Mata kuliah ini memberikan gambaran luas mengenai norma-norma hukum yang berlaku dan bagaimana hukum berfungsi sebagai pedoman dalam masyarakat. Mahasiswa diperkenalkan pada konsep dasar hukum dan fungsinya dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai pendekatan dalam mempelajari hukum, termasuk metode idealis dan komparatif. Memahami asal-usul dan perkembangan mata kuliah ini di perguruan tinggi. Mengetahui disiplin ilmu lain yang berhubungan dengan hukum, seperti politik, filsafat, dan sosiologi. Mengidentifikasi karakteristik yang membuat suatu aturan dapat dikategorikan sebagai hukum. Menganalisis interaksi antara masyarakat dan sistem hukum yang ada. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami dasar-dasar ilmu hukum, mengenali berbagai cabang hukum, serta mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam konteks sosial dan budaya. PIH juga menjadi fondasi penting sebelum mahasiswa melanjutkan ke mata kuliah hukum yang lebih spesifik.
Mata kuliah ini sangat relevan bagi setiap individu yang ingin berpartisipasi aktif dalam masyarakat yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
- Dosen: 1990041320230201028 I Putu Dwika Ariestu, S.H., M.H.
- Enrolled students: There are no students enrolled in this course.